.

Terapi Bekam Kediri | Rumah Bekam Kediri | Bekam Kediri | 081230855989 | RS Berkah Mentari

 Bekam Kediri Pengobatan Terapi Bekam Kediri
Rumah Terapi Bekam Kediri | Mengobati Penyakit Jantung Kediri
Rumah Sehat Bekam Kediri | Mengobati Penderita Stroke Kediri
Rumah Bekam Alami Kediri | Membantu menurunkan kadar Kolesterol Kediri
Rumah Bekam Steril Kediri | Membantu Penyembuhan Diabetes Kediri
Rumah Praktek Bekam Kediri | Membantu Menurunkan Asam urat Kediri
Terapi Bekam Kediri | Membantu menambah daya Ingat / hafalan Kediri
Rumah terapi Bekam Kediri | Meningkatkan Imunitas Tubuh Kediri
Pengobatan Bekam Kediri  | Menbantu menyembuhkan sakit liver / hati Kediri
Alternatif  bekam Kediri | mengobati masalah Pernafasan / batuk Keidri

Hukum Melakukan Terapi bekam pada saat puasa banyak sekali yang masih keliru memahaminya. Masih saya temui orang yang mengatakan bahwa bekam dapat membatalkan puasa bahkan yang lebih keras lagi mengatakan bahwa melakukan terapi bekam pada saat puasa akan membatalkan puasa orang yang menerapi bekam dan orang yang diobati dengan bekam tanpa mau menerima pendapat yang lain. Lalu sebenarnya, bagaimana sih hukum terapi bekam pada saat puasa menurut para Ulama yang mayoritas?

 1. Hukum Terapi Bekam Haram
Pendapat yang mengatakan bahwa melakukan terapi bekam pada saat puasa haram adalah Syekh Ibnu Taimiyah. Beliau mendasarkan pendapatnya pada hadis yang berbunyi ” Orang yang membekam dan dibekam, batal puasanya“. Berangkat dari hadis tersebut maka Ibnu Taimiyah menghukumi terapi bekam sebagai perbuatan yang haram karena dapat membatalkan puasanya orang yang melakukan dan dilakukan (diterapi) terapi bekam.
Pendapat Syekh Ibnu Taimiyyah ini, kemudian diikuti oleh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Ibnu Baz dan sebagainya.
2. Hukum Terapi Bekam Boleh ( Mubah )
Adapun hukum melakukan terapi bekam pada saat puasa itu mubah/ boleh karena beberapa alasan sebagai berikut:
Hadis Nabi yang shohih dari Ibnu Abbas: ” Beliau berbekam ketika sedang puasa”.
Hadis Nabi yang juga shoheh dari Sahabat Abu Said Al-Khudri yang berkata: ” Rosulullah memberikan rukshoh mengenai berbekamnya orang yang berpuasa,”. Hadis inilah yang dikatakan oleh para Ulama yang mengahpus/ menasakh hadis yang berbunyi: ” Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya”. Alasanya karena rukshoh terjadi ketika sebelumnya ada penekanan mengenai batalnya puasa dengan bekam, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hadzm dan lain-lain.
Para Sahabat RA sering melakukan bekam pada saat berpuasa. Sebagaimana dalam Shohih Bukhori dikatakan Bakir berkata dari Ummu Al-Qomah,”Dulu kami pernah berbekam di hadapan Aisyah maka kami pun tidak dilarang.” Dalam redaksi lain “berbekam bersama keponakannya Aisyah RA”. Ada juga cerita Ummul Mukminin, Ummu Salamah juga berbekam pada saat berpuasa. Selain itu dalam Shohih Bukhori juga disebutkan riwayat dari Saad bin Abi Waqosh dan Zaid bin Arqom bahwa mereka pernah berbekam sedangkan mereka berpuasa. Kemudian ada juga, Sahabat Anas RA, maula Rosulullah SAW pernah ditanya oleh Tsabit Al-Banani ” Apakah kalian memakruhkan bekam ketika berpuasa? riwayat lain,”…. pada masa Rosulullah?” Makan Anas RA menjawab, “Tidak, Kecuali menyebabkan lemah (merusak).”. Selain itu pula, Sahabat Ibnu Umar biasa berbekam pada saat puasa sebagaimana diceritakan oleh Al-Bukhori.
Menurut Imam Malik didalam kitab Muwato’nya dan Imam Syafiie mengatakan bahwa hukum terapi bekam boleh saja jika tidak menjadikan orang yang dibekam menjadi lemah sehingga menjadikan orang yang melakukan terapi bekam menjadi berbuka puasanya. Tetapi Jika menyebabkan lemah pada orang yang dibekam maka humum terapi bekam tersebut makruh.
Kemudian Imam Syafiie mengatakan bahwa di dalam hadis Ibnu Abbas terdapat qiyas bahwa puasa tidak batal lantaran keluarnya sesuatu dari tubuh, kecuali seseorang yang mengeluarkan isi perutnya dengan sengaja memuntahkannya. Kadang-kadang seseorang mengalami keluarnya sperma (red: wadi/ madzi) yang keluarnya tidak melalui kenikmatan maka puasanya tidak batal. Ia juga berkeringant lantas berwudhu, mengeluarkan berak, angin, dan kencing, mandi dan berjemur namun hal itu tidak membatalkan puasa. Batalnya puasa hanyalah karena memasukan sesuatu kedalam tubuh, merasakan kenikmatan bersenggama, atau muntah sengaja. Jadi batalnya karena ia mengeluarkan sesuatu dari perut atau memasukan sesuatu dealamnya dengan sengaja”,
Ia mengatakan pula, ” Yang saya ingat riwayat dari sebagian sahabat, Tabiin dan kebanyakan Ulama Madinah adalah bahwa seseorang tidak batal puasanya karena berbekam“, (Buku Ikhtilaful Hadis Assyafiie hal 530)

Lokasi Rumah Sehat Berkah Mentari (RSBM) Kediri (Klick + Pilih + Zoom)

Lokasi Rumah Sehat Berkah Mentari (RSBM) Kediri (Klick + Pilih + Zoom)
Cara Mudah Pencarian => Klick GAMBAR + Pilih RUMAH SEHAT BERKAH MENTARI + ZOOM